KALTIM – RealNewsID.com : Aksi senyap jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali membuahkan hasil besar. Dalam operasi pemberantasan narkotika lintas provinsi, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 7,1 kilogram, yang diketahui dikendalikan dari balik jeruji Lapas Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Oktober 2025. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa satu kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan jaringan besar lintas provinsi.
“Ada 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil kami bongkar sepanjang bulan Oktober 2025, dan salah satunya cukup menarik perhatian kami. Kami berhasil mengamankan sabu seberat 7,1 Kg dari jaringan narkotika antarprovinsi,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).
Dikendalikan dari Balik Jeruji
Kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan fakta mengejutkan: jaringan tersebut dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A di Lapas Pare-Pare. Dari balik jeruji besi, keduanya mengatur pengiriman sabu dan mengarahkan seseorang bernama AR untuk membawa 10 kilogram sabu ke Samarinda.
Namun, karena AR jatuh sakit, H dan A memerintahkan dua kaki tangannya di Makassar, yakni AL dan E, untuk menggantikan peran tersebut. Mereka kemudian berkoordinasi dengan seorang perempuan di Samarinda, ER, untuk mengambil barang haram itu.
“Saudari ER inilah yang mengambil sabu seberat 10 Kg di salah satu guesthouse di Samarinda pada 26 Oktober 2025,” jelas Kombes Hendri.
Rantai Distribusi yang Rumit
Sehari kemudian, AL dan E tiba di Samarinda dan menemui ER di rumahnya. Di tempat itulah ER menunjukkan bungkusan sabu yang baru ia ambil. Tak lama, ketiganya berpindah ke rumah seorang perempuan lain, N, yang ikut membantu membagi sabu menjadi dua bagian.
“Ada sebanyak 7 Kg yang diserahkan kepada Saudari N, sedangkan 3 Kg sisanya dikembalikan ke guesthouse untuk diambil kurir lain dalam jaringan ini,” tegas Hendri.
N kemudian membawa kabur sebagian sabu itu dan menyimpannya di rumah kekasihnya, D, di kawasan Gang Masjid, Jalan Lambung Mangkurat, wilayah yang dikenal masyarakat sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Samarinda.
Akhir Pelarian
Pergerakan jaringan ini ternyata sudah dalam pengawasan ketat Satresnarkoba Polresta Samarinda. Aparat lebih dulu menangkap AR, AL, dan E di kawasan Jalan D.I. Pandjaitan. Dari hasil interogasi, mereka mengaku masih menyimpan sisa sabu di rumah N.
Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan menemukan seluruh barang bukti yang tersisa. Tak hanya sabu, polisi juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil LL, uang tunai Rp 4,5 juta, 18 unit ponsel, serta 12 sepeda motor yang kerap digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
Empat Tersangka Diamankan
Saat ini, empat tersangka utama telah diamankan, yakni AL (yang diketahui sedang hamil), ER, N, dan AR. Polisi masih memburu D, pasangan N yang membantu menyembunyikan barang bukti, serta E, perempuan asal Makassar yang turut berperan dalam distribusi.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Hendri.
Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak main-main — mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Komitmen Polresta Samarinda
Kapolresta menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, terlebih jaringan besar yang melibatkan lintas daerah.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di Samarinda,” tutup Hendri tegas.
Penulis: Darni| Penyunting: Rawitasari | RealNewsID.com












