KALTIM – Realnewsid.com: Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sungai Kelian, Kampung Linggang Tutung, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah alat berat diketahui beroperasi lagi di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan aparat. Informasi dari warga setempat menyebutkan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan dukungan sehingga penambangan tanpa izin tersebut berjalan mulus tanpa hambatan.
Aktivitas ilegal ini sempat terhenti setelah Tim Kepolisian Polda Kaltim melakukan penindakan pada September 2025 lalu. Namun dalam beberapa minggu terakhir, warga kembali melihat beberapa unit ekskavator masuk ke kawasan yang sama. Salah satu pelaku yang disebut aktif melakukan penambangan ilegal adalah H. Andi Yusuf (Usuf).
Yang lebih mengejutkan, alat berat yang digunakan diduga merupakan ekskavator yang sebelumnya telah diberi garis polisi (police line) oleh aparat. Tanpa proses hukum lanjutan, alat tersebut kini kembali dioperasikan untuk mengeruk emas dari aliran sungai dan bantaran wilayah tutupan konsesi tambang batubara PT Harindo Wahana.
Salah seorang warga berinisial S mengaku bahwa aktivitas itu sulit disentuh hukum karena diduga telah ada “koordinasi” dengan oknum tertentu. “Kalau Andi Yusuf itu aman, Pak. Dia sudah ada yang back up. Katanya sudah bayar koordinasi ke aparat,” ujar S saat ditemui wartawan. Hal senada diungkapkan warga lainnya, Hm, yang merasa bingung dengan sikap aparat.
“Kami masyarakat lain juga bingung, seperti tidak ada aparat hukum atau memang dibiarkan. Kalau memang dibebaskan pakai alat berat, kami yang lain juga mau. Jadi aparat jangan tebang pilih,” tegas Hm ketika ditemui di Desa Tutung, Minggu (23/11/2025).
Warga lain menambahkan bahwa bukan hanya satu unit alat berat yang bekerja di sana. Diduga ada lebih dari tiga ekskavator yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari.
“Ada lebih dari satu unit, mungkin tiga atau lebih. Mereka kerja malam-malam sembunyi-sembunyi, selain ilegal juga masuk konsesi Pertambangan Batubara PT Harindo Wahana,” ungkap seorang warga lainnya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Yang membuat publik semakin mempertanyakan penegakan hukum adalah fakta bahwa lokasi tambang emas ilegal ini hanya berjarak sekitar 30 kilometer dari Kantor Polres Kutai Barat di Sendawar, Barong Tongkok.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaku maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Realnewsid.com akan terus berupaya mengonfirmasi berbagai pihak guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Penulis: Darni| Penyunting: Rawitasari | RealNewsID.com












