Kembali Beroperasi di Eks Lokalisasi Loa Hui, 122 PSK Mayoritas Pendatang

Keterangan foto: Ratusan PSK yang terjaring razia Satpol PP Kaltim dan Samarinda di eks Lokalisasi Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru (Dok. Darni / RealNewsID.com)
Keterangan foto: Ratusan PSK yang terjaring razia Satpol PP Kaltim dan Samarinda di eks Lokalisasi Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru (Dok. Darni / RealNewsID.com)

KALTIM – RealNewsID.com — Aktivitas prostitusi rupanya masih marak di kawasan yang telah lama dinyatakan ditutup, yakni eks Lokalisasi Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Sebanyak 122 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) kembali ditemukan beroperasi pada Sabtu malam, 15 November 2025, melalui operasi gabungan Satpol PP Kalimantan Timur dan Satpol PP Kota Samarinda.

Penertiban ini menjadi sorotan karena seluruh perempuan yang terjaring tidak memiliki identitas kependudukan Samarinda maupun Kaltim. Kondisi tersebut makin mempertegas bahwa aktivitas ilegal di kawasan tersebut terus berjalan meski status lokalisasi telah dicabut pemerintah.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan bahwa praktik prostitusi terselubung di Loa Hui tidak dapat dibiarkan berkembang kembali. “Kami dapat 122 orang, dan semuanya ber-KTP luar daerah. Ini menjadi perhatian serius karena lokasi Loa Hui ini sebenarnya sudah ditutup, tetapi masih beroperasi,” ujarnya saat berada di lokasi razia.

Edwin menambahkan bahwa operasi penertiban akan diperkuat secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas aparat menjadi prioritas mengingat pola aktivitas di lapangan semakin terstruktur. “Razia seperti ini akan menjadi prioritas. Kami akan libatkan Satpol PP Samarinda, TNI, dan Polri untuk penanganan menyeluruh,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi serta ratusan botol minuman keras. “Ada beberapa kotak alat kontrasepsi yang kita amankan,” tambah Edwin.

Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini, yang turut memimpin operasi, menjelaskan bahwa kegiatan malam itu tak hanya menindak praktik prostitusi, tetapi juga melakukan pendataan administrasi kependudukan. “Kurang lebih 200 botol minuman keras kami amankan. Kami sudah koordinasi dengan ketua RT setempat,” kata Anis.

Menurut Anis, Ketua RT 42 akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan administrasi kependudukan di wilayahnya. Pasalnya, RT tersebut diketahui juga berperan sebagai koordinator kegiatan hiburan malam di kawasan itu. “RT harus menjelaskan administrasi kependudukan yang baik dan benar. Nanti akan kami panggil, dan selanjutnya disidik oleh Satpol PP Samarinda di bidang perundangan,” ujarnya.

Berdasarkan pendataan, terdapat 33 kepala keluarga yang mengelola tempat hiburan malam di kawasan eks lokalisasi tersebut. Pemerintah memastikan bahwa proses investigasi dan penindakan akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan dinas kependudukan serta aparat penegak hukum lainnya.

Meski Loa Hui telah resmi ditutup, aktivitas hiburan malam, peredaran miras, dan praktik prostitusi nyatanya terus muncul kembali. Fakta yang terungkap dalam razia ini memperlihatkan bahwa penertiban permanen masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah daerah.

Edwin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi munculnya kembali lokalisasi ilegal. “Ini akan jadi prioritas penanganan kami. Tidak boleh ada toleransi untuk praktik prostitusi yang muncul kembali di lokasi yang sudah ditutup,” tegasnya.

Pemerintah berkomitmen melanjutkan tindakan hukum dan administratif terhadap pengelola serta pihak-pihak yang terlibat agar aktivitas ilegal di kawasan tersebut dapat dihentikan sepenuhnya.


Penulis: Darni | Penyunting: Rawitasari | RealNewsID.com

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *